Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan sudah kewajiban dan tugas polisi untuk meningkatkan keselamatan ara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak perlu ada regulasi baru untuk perlindungan aparat hukum.

"Siapa saja pejabat atau petugas negara yang mengalami musibah atau terancam, itu kewajiban polisi untuk menjaga keamanannya, siapa pun itu," kata Wapres di Jakarta, Kamis, menyusul teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan Selasa pagi 11 April lalu.

Menurut JK, pemerintah tidak perlu membuat regulasi baru dalam  perlindungan aparat hukum seperti penyidik KPK.  Sebaliknya, polisi diminta meningkatkan pengamanan.

Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara, usai salat subuh Selasa lalu pukul 05.10 WIB.


Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017