Maumere (ANTARA News) - Enam orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal tiga kabupaten di Flores yakni Ende, Ngada, dan Manggarai dideportasi (dipulangkan) oleh Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen imigrasi untuk bekerja di negeri jiran itu. TKI yang dipulangkan itu adalah Marinus Mite (Ngada), Yanti Herawati (Ende), M Nasir (Ende), Ferninus Dei (Ende), Sabrin Yes (Manggarai), dan Nela Nila (Manggarai). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Gregorius Rehi yang ditemui usai melapor masalah tersebut kepada Bupati Sikka, Flores bagian tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Alexander Longginus, di Maumere, Sabtu mengatakan, enam TKI itu dikirim pulang dengan KM Siramau dengan pelabuhan tujuan Larantuka, Flores Timur, Rabu malam (10/5). "Tadi malam mereka tiba di sini (Maumere), dikirim oleh Dinas Sosial Flores Timur. Sekarang kita estafet mereka ke Ende, selanjutnya mejadi tanggungjawab pemerintah di sana," kata Rehi. Rehi menduga, para TKI yang dideportasi hendak bekerja ke Malaysia Barat lewat Batam, Riau. Namun karena tertangkap sehingga mereka dipulang melalui KM Sirimau yang sempat menyinggahi Batam. Dia mengatakan, Pemkab Sikka sering melanjutkan pemulangan para TKI untuk sejumlah kabupaten di Flores. Kebanyakan itu berasal dari Lembata, Flores Timur, dan Manggarai. "Para TKI yang diatur pemulangan oleh Pemkab Sikka, bukan saja yang dideportasi. Tetapi juga yang digagalkan keberangkatannya oleh polisi di Pelabuhan Sadang Bui Maumere. Kasus ini sudah ulang-ulang, dan kita harus tanggungjawab karena pelabuhan keberangkatan ada di Maumere," ungkapnya. Belakangan ini, petugas Dinas Tenaga Kerja baik di kabupaten maupun Provinsi NTT berkoordinasi dengan aparat kepolisian terus melakukan razia terhadap setiap penerbangan dan pelayaran yang berangkat dari wilayah NTT. Razia itu dilakukan karena kaum muda di daerah itu sering dibawa para calo tenaga kerja, tidak melalui prosedur yang benar. Di Kupang, razia serupa dilakukan di setiap penerbangan dan pelayaran kapal motor dan menjaring banyak TKI yang hendak dibawa keluar daerah tanpa dilengkapi dokumen ketenaga-kerjaan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007