Baubau (ANTARA News) - Sidang tahap mediasi anak gugat ibu kandung di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara (20/4) tidak menemukan titik temu alias buntu.

"Sidang itu masih tahapan mediasi. Majelis hakim mencoba untuk memberikan nasihat kepada para penggugat maupun tergugat. Tetapi, upaya majelis hakim ini tidak berhasil. Tadi tawar menawar tentang harta-harta itu, tapi tidak ada titik temunya," jelas majelis hakim, Mushlih di Baubau, Jumat.

Sidang yang dibimbing majelis hakim, Mushlih (ketua), Mansur (anggota) dan Marwan I Piinga (anggota), serta dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukumnya terjadi tawar menawar soal harta warisan yang ditinggalkan kepala keluarga mereka Almarhum Ipda Matta.

Disatu sisi, Fariani ibu kandung mereka memberikan penawaran, disisi lain ketiga anaknya,Arman Setiawan, Nita Setiawan dan Putri Wulandari tidak menerima tawaran.

Ia mengatakan, buntunya perdamaian ini sekaligus memupus tahapan mediasi. Pihaknya akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan jawaban Fariani atas dalil gugatan anaknya pada Kamis 18 Mei 2017 mendatang.

"Sehingga, selanjutnya kita mendengarkan jawaban tergugat. Semua dalil-dalil yang dikemukakan para penggugat itu dijawab tergugat 18 Mei 2017," ujarnya.

Ia menambahkan, selama tiga tahun menjadi hakim di PA Baubau belum pernah sekalipun mengadili perkara gugatan harta warisan terhadap ibu kandung sendiri seperti ini.

"Selama jadi hakim di sini, saya baru dapat perkara anak gugat ibu kandung ini," katanya.

Pewarta: Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017