Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menjelaskan 10 tahapan dalam Pemilu 2019, pertama masa kampanye dipersingkat hanya enam bulan, Pemilu yang lalu masa kampanye selama setahun.

"Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

Kedua menurut dia, tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017.

Dia menjelaskan tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu, pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H.

"Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," ujarnya.

Dia menjelaskan tahapan ketiga, penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018. Tahapan keempat menurut dia, pengajuan bakal calon legislatif di DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018.

"Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018," katanya.

Tahapan keenam menurut Lukman, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada bulan Agustus 2018. Dia mengatakan untuk tahapan ketujuh, penetapan calon Presiden dan calon wakil presiden serta Daftar Calon Tetap pada bulan September 2018.

"Tahapan kedelapan pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sampai dengan September 2019," ujarnya.

Tahapan kesembilan menurut dia, pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019, lalu tahapan kesepuluh pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019.

Baca juga: (Panja pemilu dan pemerintah sepakati waktu pelaksanaan Pemilu 2019)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017