Samarinda (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar dua kasus prostitusi online atau daring (dalam jaringan), kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Selasa.

Polisi berhasil mengungkap dua kasus prostitusi melalui media sosial Twitter itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai postingan asusila dan pornografi yang kemudian diketahui juga menjadi sarana prostitusi daring penyedia wanita penghibur.

"Pada Selasa dinihari, kami berhasil menangkap dua perempuan pelaku prostitusi melalui daring. Keduanya menjajakan diri melalui Twitter," kata Sudarsono.

Tersangka pertama ditangkap di Jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari sekitar pukul 01. 00 WITA. Pelakunya adalah perempuan berinisial MK.

Satu jam kemudian personel Reskrim Polresta Samarinda menangkap perempuan berinisial Jm alias Am, juga masih di kawasan Jalan Imam Bonjol.

Dari keduanya, polisi menyita dua buah telepon genggam, dua buah kartu telepon genggam, dan screenshoot akun Twitter kedua pelaku.

"Dari postingan pelaku di akun Twitter-nya, sangat terlihat tidak senonoh. Pada akun media sosialnya itu, pelaku juga memberikan nomer telepon genggam yang bertuliskan Open Bo Samarinda. Ini menunjukan indikasi adanya prostitusi dan perdagangan manusia," terang Sudarsono.

Kedua perempuan pelaku prostitusi daring itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan atau pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua kasus itu tidak terkait dan bukan satu jaringan. Mereka menjajakan melalui akun Twitter masing-masing," kata Sudarsono.

"Kami masih mendalami pengungkapan kasus pornografi melalui media sosial tersebut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau kemungkinan kedua perempuan itu terkait dalam jaringan pelaku prostitusi dengan memperdagangkan orang lain. Sejauh ini, keduanya masih disinyalir bekerja sendiri," tambah Sudarsono.

Akun Twitter MK terakhir memposting status pada 12 Februari, sedangkan akun milik Jm terakhir update status Senin malam sekitar pukul 23. 30 WITA, atau dua jam sebelum ditangkap.

Pada kedua akun media sosial milik pelaku itu terlihat berbagai postingan yang tidak senonoh dan memberikan penawaran untuk melayani pria-pria hidung belang.

Pewarta: Amirullah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017