Jakarta (ANTARA News) - Pungutan-pungutan berdalih uang keamanan, uang listrik, dan uang kebersihan di kawasan Pasar Baru diakui pedagang sekarang sudah tidak ada lagi semenjak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan kebijakan soal retribusi.

Pungutan yang semula ditarik, terkadang dengan cara-cara premanisme, dan dibayarkan tunai oleh pedagang, sekarang sudah dihentikan dan pedagang bisa membayar retribusi langsung melalui bank sebulan sekali tidak setiap hari.

Menurut sejumlah pedagang, kebijakan itu sangat membantu pedagang karena pembayaran retribusi bisa dilakukan di counter bank yang terdapat di basement pasar baru, selain menjadi lebih terdata.

“Semua uang yang biasa dipungut tiap hari sudah tersistem, dan tidak ditagih setiap hari lagi, hanya sebulan sekali,” kata Merry (37), salah seorang pedagang di Pasar Baru, saat ditemui Selasa (25/4) lalu.

Hal itu juga dibenarkan pedagang lainnya, Sutisna (54), yang mengatakan,”Perubahan cara ini membuat kami lebih teratur.” Perubahan cara ini juga dapat meminimalisir pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perubahan pola ini juga sebagai upaya untuk menjadikan pasar tradisional lebih diminati oleh masyarakat karena keamanan dan kenyamanannya sudah lebih baik.

(Septy/LPJA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017