Semarang (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita menyatakan harga eceran tertinggi (HET) tiga komoditas pokok yaitu gula pasir, minyak goreng, dan daging beku harus diterapkan oleh para distributor.

"Sekarang para distributor, subdistributor, dan agen harus terdaftar, mereka harus laporan stok. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini akan kami coret dari daftar dan artinya mereka melakukan perdagangan ilegal," katanya di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, HET untuk gula pasir yaitu Rp12.500/kg, minyak goreng dengan kemasan sederhana yaitu Rp11.000/kg, dan daging dengan HET Rp80.000/kg.

"Tiga komoditas ini tersedia di mana-mana, jadi konsumen tidak perlu khawatir," katanya.

Dia mengatakan penerapan HET merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan harga. Enggar mengatakan upaya tersebut bukan hanya karena menghadapi hari besar keagamaan tetapi juga akan dilakukan seterusnya.

"Tetapi momentumnya kami awali jelang bulan puasa, harga dan stok harus dikendalikan dan ini akan berjalan terus," katanya.

Mengenai HET, dikatakannya, sudah melalui pembahasan sejak tiga bulan yang lalu dan mulai ditetapkan bulan April 2017.

Sebelumnya, mengenai penetapan HET tiga komoditas tersebut, Enggar memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula pasir, minyak goreng, dan daging.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, pihaknya memastikan pasar ritel modern sebagai pasar harga acuan tidak akan menjual tiga komoditas tersebut lebih dari HET yang telah ditetapkan.

(U.KR-AWA/N004)

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017