....Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang tidak dipolitisasi.

Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman 2017 di Sasana Kriya TMII, Jakara, Kamis, menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh kalangan elit politik.

"Yang saya sayangkan, kami sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat, masyarakatnya mengerti tapi dipolitisasi. Akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik," katanya.

Susi menuturkan dampak buruk penggunaan cantrang sudah sepenuhnya dipahami para nelayan. Kebijakan tersebut juga diambil lantaran pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan demi masa depan nelayan.

"Bapak tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya.

Wilayah Bagan Siapi-Api yang dulu dikenal sebagai bandar nelayan, kata Susi, dalam dua dekade terakhir habis pamornya karena penggunaan "trawl" dan pukat harimau.


Baca juga: (Susi Pudjiastuti bicara soal cantrang, pengusaha jangan adu-domba)

Baca juga: (Susi: penggunaan "cantrang" diizinkan hingga akhir 2017)


"Mohon dijaga sumber daya kita agar tidak habis dieksploitasi. Silakan berkoordinasi dengan Polres dan Polda untuk memastikan penangkapan ikan yang merusak tidak terjadi. Jangan ada kriminalisasi untuk nelayan," pesannya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menimbulkan konflik di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Namun persoalannya, dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam soal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017 terutama untuk wilayah Jawa Tengah yang paling banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis itu.

KKP berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017