Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dalam penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar di sidang perkara proyek KTP elektronik (KTP-E) dengan tersangka Miryam S Haryani.

"Markus Nari diperiksa untuk tersangka MSH," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, merujuk pada Miryam.

Markus Nari salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-E tahun 2010-2012.

Menurut dakwaan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Atas permintaan itu, Anang hanya memberikan Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Namun saat bersaksi dalam sidang 6 April 2017, Markus membantahnya.

"Saya tidak pernah terima uang Rp4 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah," kata Markus.

Selain Markus, KPK juga memanggil dua orang staf ahli Miryam, Desti Nursahkinah dan Akbar, serta seorang asisten rumah tangga bernama Mini.

Miryam disangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang karena dalam persidangan 23 Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Miryam mengaku diancam saat diperiksa oleh penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam ketika itu, sambil menangis.


Baca juga: (PN Jaksel sudah beri tahu KPK jadwal praperadilan Miryam)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017