Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan operator telepon selular PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) menyatakan telah menerima ijin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada tiga anak perusahaannya. Presiden Direktur Mobile-8, Hidajat Tjandradjaja, dalam laporannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa, mengatakan bahwa ketiga anak perusahaan yang memperoleh izin prinsip tersebut adalah PT Telekomindo Selular Raya (Telesera), PT Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo). "Dengan adanya izin tersebut, ketiga anak perusahaan perseroan dapat memulai penggelaran jaringan, mengajukan permohonan numbering kepada pemerintah (c.q Ditjen Postel) dan Uji Laik Opersai (ULO)," ujarnya. Selain itu, ke tiga anak perusahaan perseroan juga dapat memulai membuat perjanjian kerjasama dengan operator telekomunikasi lainnya dalam rangka penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah-wilayah tertentu sesuai dengan ijin yang dimiliki. Ia juga melaporkan bahwa ijin penyelenggaraan jaringan bergerak selular kepada Telesera, Metrosel dan Komselindo telah diubah dengan Keputusan Menkominfo terakhir pada 2 Mei 2007, sehubungan dengan adanya penataan ulang alokasi kanal. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007