Kupang (ANTARA News) - Delapan nelayan asal desa Maginti, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap otoritas Australia, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto.
 
Kedelapan nelayan itu ditangkap Australia di perairan Laut Timor pada Jumat (28/4), katanya ketika dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkoordinasi dengan Konsulat RI di Darwin, Australia.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Perwakilan RI di Darwin terkait delapan nelayan yang ditangkap di perairan Laut Timor beberapa waktu lalu itu, mereka semua berasal dari Sulawesi Tenggara," katanya.

Menurut laporan Australiaplus, penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC yang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat, Jumat (28/4).

Perahu tersebut kemudian dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu milik nelayan Indonesia itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.

Komando Perbatasan Maritim (MBC) Inspektur Ray Graham mengatakan delapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan Australia.

Ia menyebut mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan.

Ganef menjelaskan, keterangan dari Konsulat RI di Darwin menyebutkan bahwa kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia itu bernama, KM Koguno.

Otoritas Australia menangkap KM Koguno karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing).

Konsulat RI, katanya, telah melakukan kunjungan ke detensi imigrasi sementara "Mercure Darwin Airport Resort" untuk melakukan akses kekonsuleran terhadap delapan nelayan itu pada 3 Mei.

Kunjungan itu dapat terlaksana setelah para nelayan atau ABK WNI selesai menjalani sejumlah pemeriksaan seperti kesehatan, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Ia mengatakan, upaya itu untuk memastikan para nelayan yang tertangkap itu berada dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan baik selama penahanan selain itu untuk mengetahui kronologis penangkapan yang dilakukan Otoritas Australia.

Berikut nama-nama nelayan asa Desa Maginti, Sulawesi Tenggara yang ditangkap:

1. Tami - Kapten Kapal, (usia 30 tahun)

2. Suardin Mbala (usia 36 tahun)

3. La Mania (usia 48 tahun)

4. Yuyun (usia 15 tahun)

5. Ical (usia 33 tahun)

6. La Zaludi (usia 32 tahun)

7. Ayumin (usia 43 tahun)

8. Yadi (usia 45 tahun).

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017