Bandung (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diperbolehkan memaparkan pembelaannya di pengadilan.

"Jika mengacu UU Ormas, pihak yang dianggap melanggar itu nanti boleh membela diri dan membenarkan pendapatnya di pengadilan," kata Zulkifli di Kampus UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Terkait dengan itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menilai kelak pelaksanaan sidang pembubaran HTI di pengadilan sebaiknya dibuka untuk umum.

"Publik sebaiknya dipersilahkan untuk memantau sidang secara terbuka, sehingga saudara-saudara lihat yang membela diri dan bukti pelanggaran yang dari pemerintah," jelas dia kemudian.

Mantan Menteri Kehutanan RI itu juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan segala proses hukum kasus tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Ormas.

"Sebaiknya pemerintah ikuti ketentuan melalui pengadilan karena kalau tidak, yang salah bisa dapat simpati. Itu yang saya khawatirkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto.

Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017