Semarang (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara antara enam sampai tujuh bulan kepada 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang didakwa melakukan perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.

Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, Senin, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada 10 terdakwa yang terdiri atas Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, serta Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, dan Kombang Saputro.

Menurut jaksa, mereka terbukti melanggar pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan LUIS dalam melakukan penertiban di Restoran Social Kitchen sebagai arogansi berlebihan, tanpa menghormati norma hukum.

"Tindakan tersebut dilakukan sepihak oleh terdakwa sebagai anggota LUIS," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Widodo.

Kepada dua terdakwa lain, Yudi Wibowo dan Margiyanto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.

Menurut jaksa, keduanya terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Akibat perbuatan para terdakwa, pengelola Social Kitchen rugi dan terluka. Pengunjung restoran itu juga terluka.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, hakim mempersilakan para terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.


Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017