Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi atau tipikor dalam bentuk apapun.

"Jika terbukti terlibat tipikor oknum PNS yang bersangkutan harus bertanggung jawab sendiri dalam menyelesaikan masalah hukumnya tersebut dan kami tidak akan memberikan bantuan," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, setiap PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi agar tidak melakukan kegiatan yang bisa tersandung hukum apalagi sampai terlibat tipikor bahkan pihaknya tidak segan memecat oknumnya tersebut jika terbukti merugikan negara.

Maka dari itu setiap PNS harus meningkatkan kejujuran serta disiplinnya khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam berbagai bidang sesuai tugas dan fungsingnya yang sudah diatur dalam undang-undang.

Bahkan untuk melakukan pencegahan tersebut Pemkot Sukabumi bersama DPRD setempat sudah melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2017 dan 2018 yang merupakan komitmen PNS.

"Langkah ini kami lakukan agar tidak ada lagi PNS yang terlibat tipikor dan Pemkot Sukabumi tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun," tambahnya.

Muraz mengatakan pencegahan dan pemberantasan tipikor ini harus dimulai dari individu PNS sebab aturannya sudah jelas dan telah disosialisasikan kepada setiap abdi negara termasuk tentang gratifikasi.

Maka dari itu, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tipikor di lingkungan yang secara faktual sudah dituangkan dalam bentuk pertanggungjawaban moral.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017