Medan (ANTARA News) - Penerimaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Sumatera Utara I hingga 17 Mei 2017 sudah mencapai Rp5,5 triliun atau 28,52 persen dari total target tahun 2017 yang Rp19,3 triliun.

"Syukur penerimaan pajak terus naik. Jumlah Realisasi penerimaan menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 23,97 persen," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtardi Medan, Kamis.

Mukhtar optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai apalagi didukung adanya aturan perpajakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Menurut Perppu itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Untuk mengamankan penarikan pajak, Kanwil DJP Sumut I, ujar Mukhtar akan fokus kepada tindakan penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, penagihan aktif hingga penyanderaan.

Dia menjelaskan, dewasa ini, ada sembilan wajib pajak (WP) yang belum menyetor pajaknya dengan jumlah Rp220 miliar.

"Sembilan WP yang belum melakukan penyetoran pajak sudah diingatkan dan kalau juga tidak membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka akan dilakukan gijzeling (penyanderaan)," katanya.

Mukhtar mengatakan, sembilan WP yang terancam dilakukan peyanderaan itu berdomisili di Medan dan bergerak di bidang usaha industri, perdagangan dan perkebunan.

"Meski ada yang membandel, tetapi tingkat kepatuhan membayar pajak dan rasio kepatuhan penyampaian SPT semakin meningkat. Hingga 17 Mei 2017 penyampaian SPT sudah mencapai 75,01 persen,"katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017