Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengubah waktu pelayanan selama Ramadhan, baik untuk instansi yang menyelenggarakan layanan lima hari kerja maupun enam hari kerja dalam satu pekan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, memang akan ada perubahan jam layanan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa. Perubahan jam layanan ini berlaku sejak hari pertama Ramadhan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 061/25/SE/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri, jam kerja untuk instansi yang beroperasi lima hari kerja adalah pukul 07.30 WIB hingga 14.45 untuk Senin hingga Kamis dan pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB untuk Jumat.

Sedangkan bagi instansi yang beroperasi enam hari kerja, waktu pelayanannya selama Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah antara pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan pada Jumat pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.

"Surat edaran mengenai perubahan jam kerja dan jam layanan ini akan segera disampikan ke seluruh instansi dan bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk segera mengumumkannya," katanya.

Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri, Kris mengatakan bahwa pemerintah kota belum menetapkannya secara khusus, tetapi masih mengacu pada surat edaran mengenai cuti bersama selama satu tahun penuh yang sudah diumumkan pada awal tahun.

"Nanti akan ada edaran khusus lagi. Mungkin saja ada perubahan," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan bahwa akan ada perubahan jam layanan untuk puskesmas dan poliklinik Rumah Sakit Pratama selama Ramadhan.

"Puskesmas adalah institusi yang menyelenggarakan enam hari kerja sehingga akan ada perubahan jam layanan. Tetapi, kami pastikan bahwa kualitas layanan di puskesmas tidak akan berkurang," katanya.

Waktu layanan Poliklinik Rumah Sakit Pratama juga akan berubah sesuai ketentuan mengenai perubahan waktu pelayanan untuk institusi yang menyelenggarakan pelayanan selama enam hari kerja.

"Pada Minggu atau hari libur, pasien akan langsung dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat," katanya.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Winarta menyatakan akan memantau layanan publik Pemerintah Kota Yogyakarta selama Ramadhan.

"Pantauan dilakukan rutin mengenai ketepatan jam masuk kerja dan pulang kerja. Mungkin saja ada pegawai yang mengantuk saat bekerja," katanya.

Warga, lanjut dia, juga bisa menyampaikan pengaduan melalui unit layanan pengaduan jika kualitas layanan menurun selama Ramadhan.

"Instansi juga perlu menyosialisasikan perubahan jam layanan agar masyarakat tahu. Perubahan jam layanan ini memang selalu terjadi selama Ramadhan. Tetapi tidak ada salahnya jika pemerintah menyosialisasikannya kembali," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017