Jambi (ANTARA News) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua unit mobil truk yang sedang mengangkut kayu potongan ilegal sebanyak 20 meter kubik hasil pembalakan liar yang akan dijual di Kota Jambi.

"Penangkapan dua mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut dilakukan tim Satreskrim pada Kamis 24 Mei lalu di jalan Lingkar Selatan III Keluruahan Talang Bakung, Kecamatan Pallmerah, Kota Jambi dengan menangkap seorang pelakunya bernama Suyatno (38)," kata Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi Jumat.

Tersangka Suyatno warga jalan Abdul Muis, Lingkar Selatan, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah dilaporkan bahwa pelaku sering membawa atau menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada mobil truk yang sedang memuat kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Anggota Polresta Jambi kemudian melakukan pengecekan di tempat tersebut dan kemudian mendapati ada dua unit truk yang sedang bongkar muat kayu tanpa dokumen dan selanjutnya kedua unit mobil truk berisi kayu tersebut diamankan ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit mobil truk ukurang berbeda yang mengangkut kayu jenis racuk sebanyak 20 meter kubik.

"Tindakan yang dilakukan penyidik Polresta Jambi saat ini mengamankan barang bukti, lengkapi berkas perkara penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan pelakunya serta mengukur atau menjumlahkan barang bukti dan pelaku dikenakan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013," kata Alamsyah Amir.

Kemudian lagi polisi akan menindak lanjuti kasus itu dengan berkoordinasi dengan pihak kehutanan sekaligus menghitung jumlah kubikasi kayu ilegal tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017