Denpasar (ANTARA News) - Warga Negara Australia, Schapelle Leigh Corby, mengkir dari tanggungjawabnya melapor terakhir ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum dideportasi ke negara asalnya pada 27 Mei 2017 atau sebelum mendapatkan bebas murni dari Indonesia.

"Sampai saat ini hingga Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar tutup Corby tidak datang, maka kami secara prosedural akan bersurat ke Kemenkumham," kata Kasi Intel Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Corby di Kejari Denpasar tidak akan mempengaruhi proses kepulangannya ke Australia.

Kejari Denpasar hanya bertugas mengawasi dan tanggal 27 Mei 2017 Corby tetap harus pergi dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Dengan demikian, secara prosedur pihaknya hanya mengajukan surat ke Kemenkumham dan Kemenkumhan nantinya yang akan memberikan keputusan atau sanksi.

Sebelum mendapat bebas murni Corby diwajibkan melapor dan menandatangani sejumlah berkas di Balai Permasyarakatan Kelas I Denpasar dan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Sebelumnya, Corby terseret ke meja hijau karena ditemukan membawa 4,2 kilogram mariyuana melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 dan kemudian harus menjalani pemeriksaan, dan petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap warga asal Australia tersebut.

Namun, Corby justru mendapat pemotongan masa hukuman setelah melalui proses grasi, remisi dan pembebasan bersyarat sehingga wanita asal Australia itu hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017