Cirebon (ANTARA News) - Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi yang menggunakan transaksi lewat media sosial dengan menangkap mucikari dan empat pekerja seks komersial.

"Kami amankan mucikari berinisial N yang menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan menggunakan media sosial berupa Blackberry Messengger," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid AB, di Cirebon, Kamis.

Kasus itu terungkap saat penggerebekan yang dilakukan pada salah satu hotel di Cirebon pada Rabu (31/5).

Adi mengatakan N selaku mucikari menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan dengan menetapkan tarif mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta.

"Setiap transaksi mucikari mendapatkan Rp300 ribu per orang dan dari pengakuan N dirinya mempunyai 10 anak buah," ujarnya lagi.

Dalam penggerebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang sebesar Rp1,3 juta.

Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan bisnis itu selama satu tahun dan dia tidak mengenal secara pasti para pelanggannya.

Pelaku mengatakan untuk merekrut anak buah, dia memanfaatkan posisinya sebagai public relation (PR) salah satu tempat hiburan di Kota Cirebon.

"Mayoritas anak buah saya merupakan pekerja lepas di tempat hiburan," ujar pelaku saat diinterogasi oleh polisi.

Pelaku praktik prostitusi via media sosial itu dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017