Jambi (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi tidak lagi menerima tahanan karena penghuninya sudah kelebihan kapasitas.

"Setelah kejadian kerusuhan di Lapas Klas IIA Jambi beberapa waktu lalu, kami stop menerima tahanan dari mana pun, justru yang ada akan kami kurangi," katanya, di Jambi, Kamis.

Bambang mengatakan saat ini lapas tersebut dihuni sebanyak 1.300 orang, padahal idealnya hanya dihuni 300-400 orang. Over capacity itu salah satu penyebab kerusuhan.

Menurutnya, kiriman tahan baru akan dialihkan ke lapas-lapas lain di sekitar Kota Jambi, seperti Lapas Muarasabak di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Lapas Muarabulian di Kabupaten Batanghari.

Tapi, menurutnya lagi, pengalihan itu juga tidak memecahkan masalah, sebab tahanan yang dialihkan akan menjalani sidang juga di Kota Jambi.

"Kalau bolak-balik pas sidang kan riskan, waktu dan bahaya pelarian dan sebagainya. Ini harus kami atasi, tapi saat ini kami memang belum mempertimbangkan untuk menerima tahanan lagi. Tapi setelah ada jalan keluar yang jelas, baru kami terima lagi tahanan," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, setelah terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu, ruang kunjungan (aula) terbakar dan sekarang belum direnovasi. Akibatnya kunjungan juga tidak dibuka karena tidak ada tempat

"Kalau sekarang kami buka kunjungannya banyak sekali, kami ribet nggak ada tempat, akibatnya kunjungan menyebar kemana-mana dan sulit untuk memantau," katanya menjelaskan.

Bambang berharap Pemerintah Provinsi Jambi dapat membantu membangun lapas baru dan memberikan bantuan untuk Lapas Jambi dalam merenovasi ruangan yang terbakar dan memperbaiki drainase yang menyebabkan Lapas Jambi sering kebanjiran.

Selain itu, Bambang mengatakan Lapas Jambi juga kekurangan SDM, sehingga dirinya juga meminta pemerintah bisa mengatasi persoalan tersebut karena dengan jumlah 1.300 penghuni tidak cukup dijaga oleh 10 petugas.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017