Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan nilai zakat fitrah 1438 Hijriah/2017 sebesar Rp32.000 per jiwa.

Ketua PHBI Kendari Alamsyah Lotunani, di Kendari, Jumat, mengatakan penetapan tersebut lair melalui kesepakatan pada rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari.

"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp28 ribu hingga Rp32 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," katanya.

Bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas "beras terbaik", katanya, nilai yang harus dibayar sebesar Rp32 ribu atau setara 3,5 liter harga beras tersebut.

"Kemudian warga yang mengonsumsi beras kepala dinilai Rp29 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut," katanya.

Sedangkan yang mengkonsumsi beras sejenis ciliwung kata dia, maka besaran zakatnya Rp28.000 per jiwa.

"Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp18.000," katanya.

Jadwal penyerahan zakat tersebut katanya, dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah diumumkan nilainya dari pemerintah.

"Mulai hari ini setelah diketahui warga, maka sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungan masing-masing," katanya.

(T.KR-SPR/H015)

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017