Muntok (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang peredaran petasan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.

"Kami imbau para pedagang kembang api dan masyarakat tidak memproduksi atau menjual petasan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Sabhara Iptu Edwar di Muntok, Sabtu.

Menurut dia, penggunaan petasan berbagai ukuran dengan tidak bertanggung jawab membahayakan bahkan bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Untuk itu kami berharap tidak ada peredaran bahan peledak tersebut agar masyarakat aman dan nyaman selama menjalankan ibadah puasa," katanya.

Selain memberikan sosialisasi, kata dia, imbauan juga terus diberikan oleh peraonel langsung kepada para pedagang kembang api yang mulai menjamur di daerah itu.

"Personel Satuan Sabhara terus kami gerakkan untuk melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Selain upaya pencegahan peredaran dan penggunaan petasan, kata dia, personel juga rutin melakukan patroli pada malam hari untuk mencegah tindak kriminal.

"Patroli dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan jauh dari keramaian," katanya.

Patroli malam jari mulai dilakukan sejak awal puasa dan akan terus dilaksanakan hingga operasi ketupat berakhir.

"Patroli setaiap hari dimulai selepas maghrib hingga waktu usai sahur, petugas patrpli sekaligus membangunkan warga yang akan sahur," katanya.

Untuk wilayah Muntok, kata dia, patroli rutin sekaligus membanhunkan sahur dilaksanakan tim patroli di daerah yang dilalui, antara lain Kampung Jawa, Senanghati, Kebun Nanas, Puput, Air samak, Menjelang, Kampung Baru dan wilayah Pasar Muntpk.

"Patroli hingga menjelang sahur merupakan salah satu upaya kami untuk membantu masyarakat sekaligus membangun profeaionalitas anggota Polri yang modern dan terpercaya," katanya.

(T.KR-DSD/M019)

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017