Kediri (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Andrea Bizzarri (28) terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi izin atau "Overstay".

"Andrea sudah diberangkatkan lewat Denpasar Bali. Kami juga telah melakukan pengawalan pada bersangkutan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Hendra di Blitar, Sabtu.

Ia mengatakan Andrea telah terbukti Overstay. Hal itu dikuatkan dengan masa berlaku visa yang sudah habis sejak 25 Mei 2017. Namun, untuk masa berlaku paspor yang bersangkutan sampai 9 April 2022.

"Yang bersangkutan telah terbukti Overstay tinggal di Indonesia, jadi kami pulangkan ke negara asalnya Italia," katanya.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, melakukan pemeriksaan pada Andrea Bizzarri (28) terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi izin atau "Overstay", pada Senin (29/5).

Pemeriksaan yang bersangkutan berawal dari laporan warga adanya WNA yang tinggal di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selama di Blitar, yang bersangkutan tinggal di rumah seorang WNI, yang bernama Asvin Munjita.

Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku sedang menyelesaikan urusan administrasi untuk keperluan menikah. Namun, hingga ia diperiksa petugas, pengurusan keperluan menikah dirinya juga masih belum tuntas. Ia akhirnya dideportasi pada Jumat (2/6) dengan pengawalan petugas.

Imigrasi Blitar juga akan intensif melakukan pengawasan terhadap kehadiran WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, yang meliputi Blitar dan Tulungagung.

Selama ini, imigrasi juga selalu melibatkan seluruh aparat baik di tingkat pemerintah daerah, hingga tingkat desa. Salah satunya dengan membentuk timpora (tim pengawasan orang asing), dengan harapan mereka terlibat aktif untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing.

(T.KR-DHS/I006)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017