Saya pribadi percaya kepada KPK 100 persen. Tetapi tolong ada evaluasi internal...
Jakarta (ANTARA News) - Politisi pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta keterangannya dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Nama Amien sendiri muncul pada persidangan kasus Siti Fadilah.

"Temen-temen di media kan tahu kalau mau memberitakan orang wawancara dulu dan konfirmasi dulu dan kalau teman-teman misalkan yang diberitakan tidak terima kan diberikan hak jawab. Jadi ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama Pak Amien sudah disebut, lalu mau hak jawab kok tidak boleh," kata Drajad Wibowo, salah satu perwakilan Amien Rais seusai menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin.

Drajad lalu mencontohkan, apabila ada fakta A dan fakta B dalam persidangan belum tentu fakta A dan fakta B itu ada hubungan sebab akibat.

"Ada transfer dari rekening itu ke rekening Pak Amien tetapi itu dalam konteks bantuan dari Mas Sutrisno Bachir ke Pak Amien dan itu sudah terjadi sejak tahun 1980-an sudah 20 tahun lebih. Nah jadi kalau seandainya itu ada konfirmasi, mungkin tidak ada begini," kata Drajad.

Ia mengharapkan ada evaluasi internal di KPK apakah Jaksa Penuntut Umum KPK sudah berlaku profesional.

"Saya pribadi percaya kepada KPK 100 persen. Tetapi tolong ada evaluasi internal apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak. Kalau sudah apakah prosedur internal KPK memang sudah paling tepat atau bisa diperbaiki kira-kira itu," kata Drajad lagi.

Amien Rais batal menyambangi gedung KPK untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Menurut Drajad, tujuan Amien datang ke KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan disebutnya namanya oleh JPU KPK dalam persidangan kasus Siti Fadilah Supari.

"Kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk dimintai keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini, tetapi kalau pimpinan KPK belum bisa memberikan keterangan ya cukup kami yang ke sini," kata Drajad.

Dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, JPU menyebut Amien Rais ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006-2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar Sutrisno yang saat itu menjabat Ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, adalah teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi pemasok alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk yang menjadi pemenang pengadaan alat kesejatan tuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki  memerintahkan Yuridia memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki lalu memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:

 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
 7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017