Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage, Yayat Ahmad Sudrajat.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka YAS. Yang bersangkutan, berdasarkan alat bukti, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Tipikor Kombes Endar Priantoro, di Gedung Ombusman, Jakarta, Selasa.

Pihaknya mengakui bahwa penyidikan kasus ini memakan waktu lama.

"Karena ini merupakan proyek pembangunan yang begitu besar. Bermacam ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Relatif lama karena bidang konstruksi agak rumit," ujarnya.

Saat kasus tersebut terjadi, Yayat menjabat sebagai sekretaris di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.

Kombes Endar mengatakan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola Gedebage di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dengan nilai kontrak sebesar lebih dari Rp545 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2009-2013 itu diduga dilakukan tersangka Yayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009-2010 dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2011-2013 yang menyalahgunakan wewenangnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pembangunan Stadion Gedebage sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp103 miliar.

"Dalam kasus tersebut, ada penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan dugaan mark up," katanya.

Yayat kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua di Kejari Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Yayat dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017