Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Pertamina Transkontinental sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

"Sudah ada penetapan tersangkanya satu orang, mantan Dirut Pertamina Transkontinental, berinisial S," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Kasus dugaannkorupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp35,32 miliar.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

Sudah ditetapkan (tiga) tersangka, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Kamis.

Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017