Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.

"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," kata Tiko, sapaan akrab Kartika, di Plaza Mandiri, Jakarta, Minggu malam.

Ia juga mengatakan program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta.

Pemerintah kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar, dan nantinya akan ditetapkan dalam penerbitan PMK baru.

Perubahan peraturan tersebut dilakukan menanggapi respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil lebih mencerminkan keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Mengenai berapa jumlah nasabah Mandiri yang memiliki saldo sampai dengan Rp1 miliar, Tiko mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia memperkirakan komposisi nasabah dengan saldo sampai dengan Rp1 miliar di Mandiri kemungkinan sama dengan kondisi secara nasional. Tiko mengatakan konsentrasi nasabah perbankan di Indonesia sekitar 100-200 ribu nasabah menguasai 80 persen dari total uang yang disimpan di bank.

(T.R031/M026)

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017