Jambi (ANTARA News) - Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1438 Hijriah tertinggi yakni Rp50 ribu dan terendah Rp22 ribu.

Humas Kemenag Provinsi Jambi, M. Thoif di Jambi, Senin, mengatakan dalam pemabayaran zakat fitrah di dibagi dalam tiga kategori yakni tinggi, menengah dan rendah.

Ia menjelaskan, penghitungan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, untuk menentukan besaran yang harus dibayarkan.

"Penetapan ini dilakukan oleh Ahli Fiqih, MUI serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi," kata Thoif.

Dia merincikan, sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi wilayah yang pembayaran zakatnya paling tinggi. Yakni kategori tertinggi Rp50 ribu, menengah Rp42 ribu dan rendah Rp35 ribu.

Kemudian Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp40 ribu, menengah Rp30 ribu dan terendah Rp25 ribu.

Kabupaten Sarolangun pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp37 ribu, menengah Rp27 ribu dan rendah Rp22 ribu. Kabupaten Batanghari dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp35 ribu, menengah Rp30 ribu dan terendah Rp25 ribu.

Di Kabupaten Merangin zakat fitrah tertinggi Rp35 ribu, menengah Rp30ribu dan terendah Rp25 ribu. Selanjutnya Kota Sungaipenuh tertinggi Rp35 ribu, menengah Rp27 ribu dan terendah Rp25 ribu.

Sedangkan pembayaran zakat tertinggi di Kabupaten Bungo sebesar Rp34 ribu, menengah Rp29 ribu dan terendah Rp23 ribu. Kemudian untuk Kabupaten Tebo tertinggi sebesar Rp34 ribu, menengah Rp28 ribu dan terendah Rp24 ribu.

Sementara di Kabupaten Muarojambi zakat tertinggi sebesar Rp33.750 menengah Rp27.500 dan terendah Rp22.500. Terakhir di Kabupaten Kerinci dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp30 ribu, menengah Rp26 ribu dan terendah Rp22 ribu.

Dijelaskan Thoif, perhitungan ini disesuai dengan keadaan harga barang di wilayah masing-masing dan daya beli masyaarakat, selain itu faktor penghasilan juga menentukan dalam penetapan zakat fitrah yang akan dibayarkan.

"Nantinya tinggal menyesuaikan saja, untuk besaran pembayaran sudah disesuaikan dengan kemampuan," katanya menambahkan.

***4***



�





Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017