Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akan mengundang pakar hukum yang ikut menyusun Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta masukan.

"Mulai pekan depan sudah mulai pemanggilan. Ada beberapa akademisi dan profesor yang juga membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Jakarta, Senin.

Masinton mengatakan Pansus antara lain akan mengundang Romli Atmasasmita, Andi Hamzah, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Jumlah totalnya tapi nanti sesuai dengan kebutuhan, kita akan undang," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Masinton juga menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket KPK ditujukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan untuk melemahkannya.

"Jadi apa yang dibangun selama ini bahwa angket ini untuk memperlemah KPK, saya rasa itu pandangan yang tidak tepat," katanya.

Pansus Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6). Rapat yang dihadiri wakil dari fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra itu menunjuk politisi Partai Golkar Agun Gunandjar menjadi ketua Pansus.

Agun usai rapat Pansus pada Kamis (8/6) mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di parlemen.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," katanya.

Rapat Pansus Kamis juga memutuskan kerangka acuan kerja Pansus dan menyepakati mekanisme kerja Pansus.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017