Yogyakarta (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta memusnahkan 75 kilogram mi basah mengandung formalin yang merupakan barang sitaan hasil investigasi BBPOM Yogyakarta bersama Polda DIY.

"Mi basah berformalin ini ditemukan dan didistribusikan secara bebas di Pasar Piyungan, Bantul," kata Kepala BBPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni seusai melakukan pemusnahan mi berformalin di halaman Kantor BBPOM Yogyakarta, Senin.

Puluhan kilogram mi basah itu, kata Ayu, didapat dari seorang distributor mi berinisial SAH. SAH mengaku memperoleh produk mi dengan nilai ekonomi mencapai Rp600 ribu tersebut dari Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

"SAH mengaku mendapatkan dari Muntilan. Akan tetapi, tidak mengetahui siapa produsennya," kata dia.

Selama ini, menurut Ayu, temuan mi berformalin memang berasal dari produsen luar daerah. Untuk produsen bahan makanan, khususnya mi, di DIY secara keseluruhan dinilai telah memenuhi syarat atau sesuai dengan standar kesehatan sebab BBPOM secara intensif memberikan pembinaan.

"Kalau untuk produsen di DIY sendiri, relatif lebih mudah dan terjangkau untuk dipantau," katanya.

Ia menjelaskan, mi berformalin memiliki ciri warna yang mengkilat, kenyal, serta tidak mudah busuk dalam suhu kamar selama 24 jam. Jika kandungan formalin masuk ke dalam tubuh, berpotensi mengakibatkan kerusakan ginjal, hati, dan memicu kanker karena merupakan zat karsinogenik.

"Efek karsinogenik bersifat akumulatif dan tidak langsung terdeteksi sehingga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada," katanya.

Kasi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Syamsul Bahri mengatakan bahwa upaya pengungkapan penjualan mi berformalin bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ciri-ciri mi yang beredar bebas di Pasar Piyungan, Bantul.

Setelah hasil uji laboratorium BBPOM menyatakan positif formalin, BBPOM Yogyakarta bersama tim penyidik Polda DIY melakukan investigasi selama 2 minggu. Pada Sabtu (10/6), sumber atau distributor mi tersebut berhasil ditemukan berikut barang bukti berupa mi basah 75 kilogram.

Menurut Syamsul, kepolisian akan melakukan melanjutkan pemeriksaan terhadap SAH. Dalam kasus itu, SAH diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Untuk pengembangan kasus tersebut, menurut Syamsul, pihaknya akan berkoordinasi dengan BBPOM Jateng dan Polda Jateng untuk mencari produsen mi berformalin itu.

"Untuk menuju produsen mi berformalin itu, mungkin akan melalui proses yang berlapis karena jalur distribusinya sudah panjang," katanya.


Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017