Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat meningkatkan eskalasi pengamanan di wilayah dengan melakukan operasi rutin dan razia mengatasi penyakit masyarakat dan gangguan keamanan seperti tawuran dan geng motor.

"Sebaiknya menghindari keluar rumah lewat tengah malam, karena kami tidak segan-segan memberikan penindakan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Makopolresta Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ulung menjelaskan, jelang Lebaran ini pihaknya mengerahkan kekuatan penuh dalam mengantisipasi kerawanan keamanan, serta setiap akhir pekan melakukan operasi gabungan skala besar menyasar setiap sudut wilayah kota.

"Jadi masyarakat harap maklum apabila tengah malam kami melakukan penggeledahan kendaraannya, ini kami lakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Ia mengatakan, pada operasi beberapa hari yang lalu, pihaknya mendapati pengendara membawa senjata tajam berupaya kliwang dan golok. Pemilik kendaraan langsung diproses secara hukum.

Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat diberikan tindakan langsung. Dan pemilik harus diproses hukum, proses persidangan baru dapat dilakukan setelah lebaran.

"Maka dari itu, jika tidak ingin berurusan dengan polisi, kurangi keluar rumah lewat jam 12 malam kalau tidak penting, atau lengkapi diri dengan dokumen lengkap," katanya.

Antisipasi kerawanan menjelang Lebaran, lanjut Ulung, Polresta Bogor mengerahkan kekuatan penuh ditambah tim khusus yang diberi nama "Tim Alfa Force" yang melaksanakan kegiatan khusus antisipasi kerawanan selama Ramadhan.

"Tim Alfa Force bergerak antisipasi kerawanan khususnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, yang marak terjadi selama Ramadhan ini," katanya.

Ia mengatakan, sudah ada dua kejadian pembacokan, para pelaku sedang dalam pengejaran. Bagi masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam juga akan diproses secara hukum.

"Masyarakat harus tahu, membawa senjata tajam itu melanggar aturan, mereka akan diproses sesuai aturan hukum yakni Undang-Undang Darurat Tahun 1958," kata Ulung.

Dalam waktu dua pekan, Satreskim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku kejahatan terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, penipuan lewat mesin ATM dan pesertubuhan dengan anak di bawah umur.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017