Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Maryland dan District of Columbia, Senin waktu AS, mengajukan gugatan bahwa pembayaran oleh pemerintah untuk hotel dan jasa bisnis milik Presiden Donald Trump telah menyalahi Konstitusi AS.

Pembayaran yang masuk ke perusahaan-perusahaan milik Trump baik dari pemerintah setempat maupun asing telah mengurangi pendapatan Maryland dan D.C. serta membuat pemerintahan di kedua negara bagian ini ditekan untuk lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan milik Trump, tulis jaksa dalam berkas gugatan.

Pembayaran itu sendiri sudah dari sejak Januari menjadi bidikan hukum berbagai kalangan, termasuk dari kelompok etik, sedangkan politisi Demokrat menuding hal itu sebagai potensi korupsi.

Trump Organization menyatakan akan menyumbangkan keuntungan dari konsumen-konsumen yang mewakili berbagai pemerintahan asing yang bertemu dengan dia, kepada Departemen Keuangan AS.

"Setiap kali presiden berbicara soal membedakan garis tegas antara kepresidenannya dan bisnisnya, dia menarik kembali janji-janjinya itu," kata Jaksa Agung Washington D.C. Karl Racine dalam jumpa pers.

Gugatan hukum Racine dan Jaksa Agung Maryland Brian Frosh, yang keduanya dari Partai Demokrat, punya peluang bagus di pengadilan karena merupakan gugatan pertama yang diajukan pemerintah menyangkut dugaan bahwa Trump telah melanggar konstitusi, kata para pakar seperti dikutip Reuters.

Jaksa agung Maryland dan D.C. sedang mencari surat perintah dari Pengadilan Distrik AS di Maryland untuk mencegah Trump menerima pemasukan di luar gajinya.

Ratusan bisnis milik Trump telah merugikan Maryland dan D.C., selain menyalahi ketentuan honor dalam Konstitusi AS yang melarang presiden negara ini menerima hadiah dari pemerintah asing tanpa persetujuan Kongres, selain juga dari pemerintah daerah.

Kendati sudah menyerahkan induk perusahaan Trump Organization kepada anaknya, Trump masih menjadi pemilik bisnis-bisninya yang lain, termasuk Trump International Hotel di Washington, sehingga setiap waktu bisa menarik pendapatan dari situ.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017