Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 12.433 botol minuman beralkohol hasil penertiban tahun 2017 di Silang Monas Tenggara, Selasa.

Menurut data Satpol PP DKI Jakarta, 12.433 botol minuman beralkohol itu dari berbagai merek hasil razia di lima wilayah kota periode Januari hingga Juni 2017.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter, pemusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol itu dapat meminimalisasi serta mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di wilayah Jakarta Pusat, 5.000 botol di Jakarta Barat, 700 botol di Jakarta Selatan, 4.000 botol di Jakarta Timur dan 1.500 botol di Jakarta Utara.

"Selain itu, sekaligus kami juga ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol, bahkan minuman oplosan yang dapat menyebabkan kematian," kata Jupan di Lapangan Silang Monas.

Dia menuturkan, pemusnahan botol-botol itu menindaklanjuti DPA-SKPD Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan tahun lalu, terdapat lebih dari 19.000 botol minuman keras yang dimusnahkan.

"Tahun lalu, ada lebih dari 19.000 botol miras yang dimusnahkan. Kalau tahun ini hanya 12.433 botol yang dimusnahkan, artinya terjadi penurunan," tutur Saefullah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan penurunan tersebut menunjukkan sinergitas yang baik antara Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI serta kejaksaan.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017