Kendari (ANTARA News) - Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019 dipastikan mendapatkan satu tambahan kursi dari lima menjadi enam kursi di DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI MZ Amirul Tamim melalui pesan Whatsaap yang diterima di Kendari, Rabu (14/6) menyebutkan, pihaknya baru saja menyepakati penambahan kursi DPR RI dari 560 menjadi 575 kursi pada Pemilu 2019.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut politisi PPP Sultra itu, Pansus RUU Pemilu sepakat bahwa alokasi penambahan jumlah anggota DPR sebanyak 15 kursi. Keputusan ini didapat setelah lobi antarfraksi di DPR.

Menurut dia, ada tambahan 15 kursi dari 19 kursi yang diusul oleh Pansus DPR RI.

"Diskusinya cukup alot. Pansus sepakat bahwa penambahan ini tidak termasuk daerah Jawa dan Bali," kata Amirul Tamim.

Walaupun dari proporsi penduduk harusnya Jawa Barat dan DKI Jakarta ada penambahan kursi, kata Amirul, tetapi pansus dan pemerintah sepakat untuk mengalokasikan 15 kursi tersebut ke dapil-dapil yang dianggap layak.

Mantan Wali Kota Baubau dua periode ini menjelaskan, pembagian kursi periode yang lalu ada beberapa dapil yang kelebihan kursi. Namun beberapa pihak menghendaki dapil yang kelebihan direlokasi ke dapil yang masih kurang.

"Kalau itu dipaksakan, kemungkinan akan terjadi kegaduhan baru sehingga lobi-lobi yang alot antarfraksi kami tempuh, meskipun disadari keputusan ini tidak memuaskan berbagai pihak," ungkap Amirul Tamim.

Dengan segala pertimbangan, Pansus RUU Pemilu sepakat memutuskan pembagian 15 kursi pada sejumlah provinsi, yakni Sumatera Utara 1 kursi, Riau (2), Kepri (1), Lampung (2), Kalbar (2), NTB (1), Sulteng (1), Sulbar (1), Sultra (1) dan Kaltara 3 kursi.

(T.A056/S023)

Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017