Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses anggaran pengadaan pengadaan paket penerapan KTP-e terhadap mantan Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

KPK pada Kamis (15/6) memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk pertama kalinya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami masih mendalami proses pembahasan anggaran sebelumnya terkait hubungan Kemendagri dengan DPR atau pihak lain yang relevan, kemudian kami juga melihat proses pengadaannya itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6) malam.

Febri menyatakan penelusuran indikasi aliran dana KTP-e itu telah dilakukan sejak dua orang tersangka telah ditetapkan dan diproses di persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto.

"Nanti kami lihat keterangan saksi yang ada di persidangan kan ada yang mencabut, ada yg menguatkan, ada keterangan terdakwa juga yang mengatakan ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Itu akan kami evaluasi dan akan kami lihat lebih lanjut," tuturnya.

Hal tersebut, kata Febri, pasti berpengaruh dengan penanganan kasus KTP-e berikutnya, apakah untuk tersangka Andi Agustinus atau pihak lain yang akan kami proses lebih lanjut.

"Sepanjang nanti terhadap pengembangan kasus itu menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri.

Sementara itu, Gamawan mengaku siap disumpah terkait dirinya yang tidak pernah menerima aliran dana pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini kan fitnah saja," kata Gamawan seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Ia pun membantah terkait pernyataan Andi Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman meminta uang untuk dirinya.

"Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan," kata Gamawan.

Ia pun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini dirinya dikonfirmasi soal hubungannya dengan Andi Agustinus.

"Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia," ucap Gamawan.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(T.B020/S027)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017