Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia Decymus mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Harus dilihat, diraba dan diterawang uang yang diterimanya," kata Decymus di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat, mengingat meningkatnya peredaran uang selama hari raya, bisa dimanfaatkan pembuat uang palsu untuk menyebarkan uang palsu kepada masyarakat.

Bank Indonesia mengaku telah menyiapkan langkah pencegagan guna mengantisipasi beredarnya uang palsu itu.

"Dengan memperkuat bahan uang dan unsur pengamanan uang agar tidak mudah dipalsukan. Ada 11 hingga 12 unsur pengamanan dalam uang, diantaranya dicetak dengan tinta khusus, ada benang pengaman, logo rectoverso BI, tekstur uang yang kasar, gambar pahlawan ," kata Decymus.

Decymus mengklaim teknologi pengamanan pada uang di Indonesia sudah setara dengan uang yang ada di negara lain. "Para pelaku kejahatan pemalsuan uang belum ada yang bisa melebihi level tiga unsur pengamanan uang," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pembuat uang palsu di Lampung.

Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada pelaku pembuat uang palsu di Bandarlampung.

MA (44 tahun) ditangkap polisi di Natar Lampung Selatan, Bandarlampung, pada 14 Juni 2017.

Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK, di rumah kontrakannya di Bandarlampung. LK (45 tahun) saat ini masih buron.

MA mengaku melakukan pemalsuan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kendaraan bak terbuka.

Adapun barang bukti yang disita penyidik adalah 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.

MA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017