Pengurus Korpri dan Pemkab juga membantu memberikan bantuan hukum."
Sampang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memberikan bantuan hukum kepada 21 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam proses di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang.

"Pemkab memberikan bantuan hukum kepada ke-21 ASN yang terlibat masalah hukum itu, karena mereka anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Pengurus Korpri dan Pemkab juga membantu memberikan bantuan hukum," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sampang, Yulis Juwaidi, di Sampang, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebanyak 21 ASN yang terjerat masalah hukum itu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Sampang.

Asas hukum di Indonesia, menurut dia, menggunakan asas praduga tidak bersalah, sehingga siapapun yang diduga terlibat kasus hukum masih berhak untuk dibela.

"Jadi, ini yang menjadi dasar, mengapa pemkab memberikan bantuan hukum kepada ASN yang diduga terlibat kasus hukum dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang," katanya.

Sebanyak 21 ASN tersangka kasus kasus pungutan liar itu terjerat masalah hukum dalam tiga kejadian.

Kasus pertama mengenai dugaan pungli dalam pemberian izin toko modern dengan 11 tersangka, kemudian kasus dugaan pungli di pasar hewan Margalel sebanyak delapan orang tersangka, dan yang terbaru kasus dugaan pungli dalam penerbitan surat keputusan calon pegawai negeri sipil bidan pegawai tidak tetap (SK CPNS Bidan PTT) dengan tersangka sebanyak dua orang.

Para tersangka kasus pungli yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang itu, menurut dia, semuanya tidak ditahan karena semuanya koperatif, dan mendapat jaminan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sampang Fadhilah Budiono maupun atasan langsung di masing-masing dinas.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017