Purwokerto (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

"Ini baru pertama kali di Banyumas," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat merilis kasus narkoba di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada beberapa napi yang memesan narkoba untuk dimasukkan ke dalam Lapas Purwokerto melalui seorang kurir.

Oleh karena itu, petugas berupaya mencari informasi mengenai identitas kurir tersebut namun yang diperoleh hanyalah ciri-cirinya saja.

Setelah menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, petugas segera mengikutinya hingga akhirnya yang bersangkutan mendatangi sebuah warung untuk mengambil bungkusan berisi kebutuhan sehari-hari napi seperti mi instan, sabun mandi, sabun cuci, dan sebagainya.

Pria yang merupakan napi asimilasi (masa pidananya hampir selesai, red.) segera membawa bungkusan tersebut ke dalam lapas.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan mendapat informasi jika napi asimilasi itu masuk dengan membawa bungkusan," kata Kapolres.

Ia mengatakan isi bungkusan tersebut selanjutnya diperiksa hingga akhirnya dapat ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 15 gram yang disembunyikan dalam botol deodoran batang.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, napi asimilasi tersebut tidak mengetahui jika bungkusan yang diambilnya ternyata berisi sabu-sabu.

"Napi asimilasi tersebut hanya diperalat oleh napi yang memesan barang haram itu. Bahkan ternyata pengiriman narkoba ke dalam Lapas Purwokerto ini merupakan yang keempat kalinya sejak bulan April 2017," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya segera mengamankan tiga napi kasus narkoba yang diketahui sebagai pemesan barang haram tersebut, yakni TH (33) dan AS (39), asal Banyumas, serta HUA (33), asal Kota Surakarta.

Menurut dia, ketiga napi tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait dengan terungkapnya kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto dalam hal pengamanan karena penjara itu merupakan bangunan baru sehingga tidak menutup kemungkinan masih banyak celah yang perlu mendapat perhatian khusus.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017