Bengkulu (Bengkulu) - Petugas polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menyita satu bunga Rafflesia arnoldii yang diduga dipindahkan dari habitat aslinya di hutan Cagar Alam Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

"Petugas menyita satu bunga langka dilindungi Rafflesia arnoldii dari masyarakat yang memindahkan bunga itu dari habitatnya," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan kelompok masyarakat di Desa Tanjung Heran memindahkan bunga langka tersebut dari habitat aslinya lalu diletakkan di pinggir jalan raya.

Selanjutnya, kelompok masyarakat tersebut membuat pengumuman di spanduk berisi informasi bunga rafflesia mekar.

"Padahal bunga itu dicabut dari tempat tumbuh aslinya, dipindah ke pinggir jalan untuk dipamerkan ke pengunjung dan mereka mendapat sejumlah uang," kata Abu.

Tindakan warga tersebut menurut dia bertentangan dengan semangat konservasi atau pelestarian, bahkan cenderung merusak.

Bunga yang dicabut dari tempat aslinya itu sudah diamankan anggota polhut dan pihaknya segera memanggil para pelaku.

"Akan diberikan peringatan dan penjelasan terlebih dahulu, kalau masih berlanjut akan diproses hukum," ucapnya.

Menurut Abu, bunga langka tersebut merupakan flora dilindungi sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari menambahkan bahwa kelompok masyarakat di wilayah itu sudah berulangkali diberitahu tentang larangan memindahkan bunga rafflesia.

"Mereka sudah paham dan mengerti bunga rafflesia itu termasuk bunga dilindungi, memang ada beberapa orang yang motivasinya eksploitasi," katanya.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017