Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi berbasis aplikasi mulai awal Juli sesuai revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Besaran tarif atas dan bawah itu dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer untuk batas bawah dan Rp6.000 per km untuk batas atas. Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sebesar Rp3.700 per km untuk batas bawah dan Rp6.500 per km untuk batas atas.

Komentar beragam pun muncul dari para pelanggan taksi online. Sebagian pengguna mengatakan akan tetap menggunakan taksi online karena kemudahan melalui aplikasi, pengguna lainnya berharap penetapan tarif baru membuat pelayanan taksi online maupun reguler menjadi lebih baik.

"Kalau saya, akan tetap naik (taksi online). Soalnya mobilitasnya lebih mudah dibanding harus nyetop kendaraan umum di pinggir jalan," kata Putri Indra seorang mahasiswi dari Bintaro, Minggu.

Ia juga mengatakan salah satu keunggulan taksi online adalah tarifnya yang sudah bisa diketahui melalui aplikasi, tetap lebih murah, dan faktor keamanan karena mengetahui identitas pengemudi taksi tersebut.

Riana, pengguna taksi online lainnya, mengatakan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

"Saya sudah tahu kenaikan tarif ini dari tiga bulan lalu, tapi sebagai pengguna, yang diharapkan itu adalah pelayanan yang baik. Untuk taksi reguler agar tidak kemahalan, taksi online harus meningkatkan layanan, mobilnya jangan bau rokok, jangan mengeluh macet di hadapan pelanggan karena itu risiko supir," kata Riana.

Lain halnya dengan Toni, pengguna taksi online yang belum mengetahui penetapan tarif baru mulai tanggal 1 Juli 2017.

"Lho memang sudah naik? Saya kira tadi lebih mahal karena masih musim liburan jadi banyak pengguna jasanya," kata Toni yang mengunakan taksi online dari Cileungsi ke pusat perbelanjaan Cibubur Junction, Minggu.


Driver Pesimistis


Jika para pengguna berharap penetapan tarif baru akan membuat pelayanan taksi menjadi lebih kompetitif, namun para driver taksi online justru cemas kesulitan mencari penumpang karena penerapan tarif batas bawah tersebut.

"Sekarang saja sudah agak susah nyari penumpang, beda jika dibandingkan pada awal-awal narik online," kata Eko, driver taksi online yang sedang menunggu penumpang di dekat Taman Bunga Wiladatika Cibubur, Minggu.

Eko mengatakan saat ini perusahaanya memang sudah menerapkan tarif Rp 3.500 per kilometer atau sesuai dengan tarif batas bawah sesuai yang ditetapkan. Namun ia mengatakan belum banyak penumpang yang mengetahui soal tarif batas bawah itu.

Ia juga berharap pemerintah tidak menyetarakan tarif bawah taksi online dengan taksi reguler atau kovensional.

"Kami ini ngurusin mobil sendiri, servis mobil sendiri, beda sama taksi yang punya pool, punya bengkel. Mohonlah jangan dimahalin lagi, kasian penumpang, kami juga jadi kesusahan cari penumpang," kata Eko.

Ali, pengemudi taksi online di Cibubur yang perusahaannya menerapkan tarif Rp4.000 per kilometer, mengatakan banyak penumpang yang mengeluh karena merasa tarif menjadi lebih mahal, padahal tarif itu telah diperkenalkan sejak tiga bulan lalu.

"Masih banyak penumpang yang mengeluh mahal, padahal ini masih lebih murah daripada taksi biasa yang sekali buka pintu (tarifnya) di atas Rp 5.000," kata dia.

Ali yang sebelumnya bekerja sebagai supir pribadi seorang dosen di kawasan Depok, juga berharap tarif taksi online tidak disejajarkan dengan taksi reguler agar tidak kesulitan mencari penumpang.

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017