"Kita pasrah, saya sudah tiga hari tiga malam di sini. Kami nginap di sini untuk mendapatkan E-Kad," kata Tenaga Kerja Indonesia asal Madura, Muhammad Nafi (30), di Kantor Imigrasi Putrajaya, Malaysia.

Ia pasrah saja kalau tidak mendapatkan kartu ilegal sementara itu. Selanjutnya, dia akan kembali ke tempat kerja dengan menggenggam gelisah.

Pada hari tersebut merupakan waktu terakhir pendaftaran program E-Kad (Enforcement Card) atau kartu ilegal sementara bagi pekerja ilegal.

Imigrasi Malaysia telah memberikan waktu kepada pekerja ilegal dan majikan untuk mengurusnya mulai (15/2) hingga (30/6).

"Kalau tidak lolos hari ini terpaksa saya balik ke tempat kerja dalam kondisi pasrah," ujarnya, Jumat (30/6).

Nafi sudah tiga hari berada di Kantor Imigrasi Putrajaya, yang berada di kompleks perkantoran Pemerintah Malaysia, namun hingga hari terakhir pendaftaran terlihat belum ada keceriaan di wajahnya.

Dia tidak sendiri. Bersamanya puluhan TKI, beberapa di antaranya perempuan duduk-duduk di pelataran gedung dengan harap-harap cemas, sementara di dalamnya ratusan pekerja dari Bangladesh, Nepal, Myanmar, dan lainnya berdesakan mengantre E-Kad.

Nafi dan teman-temannya termasuk pekerja ilegal. Pemerintah Malaysia menamakannya Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI). Mereka kadang datang ke Negeri Jiran atas ajakan teman di kampung. Biasanya mereka hanya berbekal paspor tanpa "permit" atau visa kerja.

"Saya sendiri kurang tahu jelas kenapa telat. Masalahnya saya sendiri kan termasuk peserta. Yang antre di depan ada yang urus juga, bos kita dan yang urus agen karena saya sendiri kosong. Cuma ada paspor," katanya.

Dia sudah dua tahun berada di Malaysia secara "kosongan". Istilah populer tidak memiliki "permit" kerja di kalangan TKI ilegal. Sering berganti-ganti majikan. Saat majikan terakhir dia mau membantu menguruskan tetapi belum jelas dapat atau tidak.

Untuk mengurus E-Kad, dia sudah memberikan uang deposit Ringgit Malaysia (RM) 500 atau Rp1.551.000 dari total RM1.500 atau Rp4.654.475 kepada majikannya. Istilahnya untuk sambung "permit".

"Saya hampir 22 bulan di sini. Saya kadang satu bulan kerja, satu bulan enggak. Belum lagi masalah gaji, kadang kerja dua bulan tidak digaji," katanya.

Kondisi yang sama dialami Syamsul (30). Pria keturunan Jawa dan Madura ini sudah tiga tahun di Malaysia dan sering ganti-ganti majikan.

"Saya pindah sini pindah sana. Mau balik ke Indonesia tapi nggak jadi. Pernah musibah paspor hilang. Sekarang majikan ada tetapi persyaratan kurang lengkap. Dokumen atau apa kurang jelas," katanya.

Salah seorang pekerja yang tinggal di kongsi (rumah tinggal pekerja) Dengkil Cyber Jaya 10 Taufik mengaku sudah mengetahui informasi tentang E-Kad dari syarikat (perusahaan) namun tidak tahu mengurusnya.

"Katanya ada yang gratis tetapi harus mengurus sendiri. Namanya tidak punya dokumen kami takut jalan ke mana-mana. Takut kena tangkap polisi," katanya.

Pemutihan Sementara
Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada 13 Februari 2017 telah meluncurkan program Enforcement Card (e-card atau E-Kad), yaitu kartu sementara bagi pekerja asing yang tidak berdokumen.

E-Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang resmi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Program E-Kad Sementara jangka waktu pengurusannya lebih pendek, yaitu 15 Februari 2017 sampai dengan 30 Juni 2017. E-Kad yang sudah didapatkan oleh pekerja migran yang mengurusnya akan berlaku sampai 15 Februari 2018.

Begitu mendapatkan E-Kad Sementara, maka dapat meneruskan ke Program Rehiring.

Program E-Kad Sementara dan Rehiring memberikan kesempatan kepada majikan dan PATI menguruskan permit kerja. Selama jangka waktu tersebut PATI tidak dibenarkan untuk keluar Malaysia.

Program ini juga dilakukan untuk memenuhi permintaan pekerja asing pada sektor tenaga kerja tertentu. Selain itu, pemantauan terhadap pekerja asing memungkinkan diatasinya konflik tenaga kerja dalam hubungan industrial yang mungkin dapat terjadi.

Program hanya dibuka kepada PATI dari 15 negara, yaitu Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Vietnam, Nepal, Pakistan, Sri Langka, Thailand, Turmeknistan, Uzbekistan, dan Vietnam.

Untuk pelaksanaan program Rehiring, Malaysia telah menunjuk tiga perusahaan, yakni Konsorsium PMF untuk PATI, warga negara lain selain Myanmar, Syarikat Bumi Megah Sdn Bhd untuk Myanmar dan Indonesia, serta International Marketing and Net (IMAN) Sdn Bhd juga untuk Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki majikan, tidak ada dalam daftar kriminal, lulus pemeriksaan kesehatan, tidak termasuk dalam daftar hitam/cekal (black list).

Sektor pekerja domestik, seperti Pembantu Rumah Tangga tidak termasuk dalam program Rehiring dan E-Kad.



Diiimbau Pulang

Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada TKI ilegal agar pulang daripada terkena razia Imigrasi Malaysia.

Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary menyarankan kepada PATI WNI agar mendaftar program pulang sukarela.

Selain lebih murah, PATI juga tidak harus dipenjara dan pulang melalui Depo Imigresen (Imigrasi).

KBRI juga mengimbau kepada WNI agar selalu membawa dokumen diri yang valid ketika bepergian untuk menghindari korban salah tangkap dari pihak Imigrasi Malaysia.

Dalam berbagai kesempatan sosialiasi, Yusron meminta kepada TKI ilegal tidak meremehkan ancaman Imigrasi Malaysia untuk melakukan razia besar-besaran terhadap pekerja ilegal dari 15 negara, termasuk Indonesia.

Dia berharap kepada Pemerintah Malaysia tidak hanya merazia pekerja ilegal, tetapi juga kepada majikan dan agen TKI sehingga akan terasa keadilannya, karena selama ini hanya TKI saja yang diincar tetapi majikannya bebas.

Terhitung Minggu (2/7) sebanyak 1.035 PATI termasuk tiga kanak-kanak ditahan di seluruh negara sehubungan Operasi Besar-Besaran yang dilakukan Jabatan Imigrasi setelah program pendaftaran E-Kad berakhir.

Mereka yang ditahan berasal dari 3.393 PATI yang diperiksa di 155 premis, termasuk di Sabah dan Sarawak.

Dari jumlah tersebut, Banglades 515 orang, Indonesia 135 orang, Myanmar 102 orang, Filipina 50 orang, Thailand lima orang, Vietnam dua orang, dan sisanya lain-lain.

Sementara itu, Pengarah Eksekutif Persekutuan Majikan-Majikan Malaysia (MEF) Datuk Samsuddin Bardan mengatakan tindakan Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Jabatan Imigrasi yang enggan mengizinkan pekerja asing mendaftarkan diri dalam program E-Kad menyebabkan program ini gagal.

Dia mengatakan program ini semestinya tidak hanya mengandalkan majikan yang mempunyai pekerja asing namun PATI bisa mengurus sendiri.

"Perkara ini sudah kita sampaikan kepada KDN dan Jabatan Imigrasi tetapi mereka tidak mengindahkan," katanya. 

Oleh Agus Setiawan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017