Jakarta (ANTARA News) - Libur Lebaran telah usai, saatnya kembali bekerja setelah seminggu berkumpul bersama  keluarga  besar  di  kampung  halaman. 

Perjalanan  jauh   yang  ditempuh saat arus mudik dan balik sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.

Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. Tapi, tidak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil. 

Ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku.Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan   tersebut   akan   hilang   dengan   berbagai   kemudahan   pelaporan   klaim   yang ditawarkan.

1. Garda Mobile Otocare
Mengandalkan   kemudahan   dan   kecepatan,   Garda   Mobile   Otocare   sangatmempermudah pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan  'tur ‘Garda Oto’,  Anda  dapat  dengan  mudah  mengisi  formulir  kerugian  yangsudah disiapkan.

2. Garda Akses CALL 1 500 112
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa mengakses asuransiastra.com   dan  mengisi   formulir   kerugian   atau  melaporkan  kerugian  melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

3. Garda Center
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang  saat ini hadir di 22 mal di seluruh Indonesia. Garda Center terus beroperasi sesuai jam operasional mal.

4 Kantor cabang Asuransi Astra
Perlu  diperhatikan bahwa  pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari  kerja setelah  kejadian,  seperti yang  tercantum dalam  polis. Petugas  Garda Oto akan   membantu   Anda   menjelaskan   prosedur   dan   informasi   lain   yang   diperlukan. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatanjahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi STNK kendaraan.
Fotokopi SIM pengemudi.
Keterangan dari kepolisian setempat.

2. Klaim   untuk   kehilangan   keseluruhan   kendaraan   karena   perbuatan   jahat, seperti pencurian.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi STNK kendaraan.
Fotokopi SIM pengemudi.
Keterangan dari kepolisian setempat.
Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat.
Surat blokir STNK.
Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi STNK kendaraan.
Fotokopi SIM pengemudi.
Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3   (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).

Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto,   setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017