Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus narkoba di Jalan Thamrin Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, Jateng, dengan menangkap pelakunya dan menyita dua ons sabu-sabu sebagai barang bukti.

Pelaku kasus narkoba tersebut yakni Djoko Sriyakun alias Yakun (40) warga Jalan Thamrin RT03/ RW06 Kerten, Laweyan, Solo, ditangkap oleh petugas Santuan Narkoba, di rumahnya pada Sabtu (1/7), kata Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di sela-sela gelar kasus Solo, Senin.

"Pelaku ini, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, karena dia pernah dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Tegal, pada 2014," kata Ribut Hari Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Ari Somarwono.

Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah pelaku antara lain sabu-sabu seberat dua ons, tujuh paket siap edar, timbangan digital, handphone, bong atau alat hisap sabu, kartu ATM dan uang senilai Rp1,5 juta.

"Pelaku jaringan sabu kelas kakap di Kota Solo, yakni seorang kurir sekaligus pengedar sabu," kata Kapolres.

Menurut dioa, penangkapan terjadap pelaku berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Surakarta, terkait peredaran sabu di Kota Solo. Polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku selama sepekan, dan ternyata dia positif memiliki barang haram tersebut.

"Kami kemudian melakukan penangkapan di rumahnya," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku barang sabu-sabu diperoleh dari salah seorang tahanan di kawasan Jawa Tengah. Polisi saat ini tengah menelusuri penyuplai barang haram itu, dengan nama panggilan Penthul.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap nama, Penthul, yang diduga salah satu penghuni di Lapas wilayah Jawa Tengah," katanya.

Atas perbuatan pelaku tersbeut akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

(U.B018/H005)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017