Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berharap divonis dengan hukuman minimal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Tuntutan kan lima tahun, ya kalau lima tahun kan dari pasal 3 ada minimumnya satu tahun, kalau dituntut lima apapun di antara itu ya kita serahkan saja sama hakim," kata Choel di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Choel dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON Hambalang sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS.

"Saya mengajukan justice collaborator, karena saya sudah mengakui perbuatan, saya mengembalikan seluruh dana yang diterima," kata Choel menambahkan.

Namun jaksa penuntut umum KPK menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada Choel karena Choel menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.

Choel yang tampak segar dengan memanjangkan jambang dan memakai jaket "bomber" warna hijau tua pun bercerita mengenai kesehariannya saat ditahan di rumah tahanan Denpom Guntur Jaya.

"Kita lari pagi, badminton, angkat beban, relaksasi, ada yang diam, merenung sambil menyembah matahari, ada yang menyandar ke tembok pakai kedua tangannya, kita sudah ingatkan jangan begitu, nanti roboh hahaha. Semua orang punya jalan yang berbeda untuk melepaskan ketegangan diri," kata Choel mengungkapkan.

Hari ini, Choel menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017