Jakarta (ANTARA News) - Pansus RUU Pertembakauan akan segera mendengar berbagai stakeholder yang terdiri dari komunitas petani tembakau, komunitas industri tembakau, organisasi pekerja industri rokok, pelaku usaha di bidang rokok baik dalam skala menengah maupun kecil. Selain itu, Pansus juga akan mendengar informasi dari pihak kesehatan dan berbagai elemen masyarakat.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan pengayaan terhadap materi yang dibahas di Pansus," kata Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo, saat dihubungi pers di Jakarta, Jumat.

Firman mengatakan, DPR merupakan lembaga negara yang mendapat mandat untuk membentuk UU. Dalam pembentukan UU ini, termasuk dalam RUU Pertembakauan, maka yang harus dikedepankan dan diutamakan adalah kepentingan nasional.

"Kepentingan nasional harus menjadi rujukan dan UU ini harus menjadi payung hukum bagi tata-kelola peraturan pemerintah. UU juga tidak boleh diskriminatif dan hanya berpihak kepada salah satu pihak. Misalnya kepada petani saja, atau kepada pengusaha saja," katanya.

Selain menggelar audiensi, kata Firman, Pansus juga akan akan mengunjungi industri tembakau, khususnya industri rokok kretek menengah kecil. Pansus juga akan mendatangi Guru Besar Bio Cell Universitas Brawijaya Malang, Prof Sutiman, yang menyebutkan bahwa tembakau yang tumbuh di sejumlah wilayah di Tanah Air bisa untuk menangkal virus ebola.

"Kita akan menemui Prof Sutiman yang telah membuka praktik terhadap bahan tembakau untuk kesehatan. Padahal selama ini kan banyak orang mengatakan tembakau itu merusak kesehatan. Ini juga akan kita dengarkan," ujarnya.

Firman menambahkan bahwa Pansus ini hadir di tengah pro dan kontra. Dalam konteks inilah negara harus hadir dalam bentuk regulasi agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Apalagi tembakau juga memberikan kontribusi yang sangat besar pada penemerimaan negara serta menyerap lapangan kerja yang begitu banyak.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017