Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan pemberantasan korupsi jangan hanya menjadi konsumsi kampanye jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, tetapi menjadi komitmen kuat dan jangka panjang presiden.

"Kita memerlukan pemimpin yang punya strong dan sustainable comitment dalam pemberantasan koruspi. Jujur saya mengikuti beberapa presiden, pemberantasan korupsi seolah-olah konsumsi saat pilpres. Akan tetapi, bagaimana sesudahnya? Itu menujukkan bahwa komitmennya tidak strong," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan jilid I dan plt. pimpinan jilid II), dan Chandra M. Hamzah (pimpinan jilid II), serta mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi.

Menurut Ruki, untuk memberantas korupsi di Indonesia, hanya butuh dua orang yang punya komitmen kuat dan terus-menerus terhadap pemberantasan korupsi, yaitu Presiden dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Untuk memberantas korupsi di negeri ini, memang tidak mungkin sampai nol. Akan tetapi, meminimalkan korupsi hanya perlu dua orang hebat. Orang hebat yang pertama siapa pun juga orangnya yang menjabat sebagai Presiden RI. Kapolri tidak perlu hebat-hebat amat, Jaksa Agung tidak perlu hebat-hebat amat, kalau tidak hebat ganti saja, itu hak prerogatif presiden, menteri juga yang penting mereka punya integritas dan kompetensi yang bagus orang hebat kedua adalah Ketua MA," jelas Ruki.

Meski Ketua MA tidak mungkin mengintervensi kasus demi kasus, kebijakannya sebagai Ketua MA, menurut dia, sangat mengikat para hakim.

"Tentu para hakim memutus berdasarkan pembuktian di persidangan tetapi arahannya sudah cukup jelas. Bayangkan dalam kasus korupsi yang diputus secara sah dan meyakinkan tetapi hukumannya hanya 1 tahun? Itu kan namanya tidak punya komitmen," kata Ruki.

Ia pun meminta Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MA Hatta Ali, khususnya saat KPK menghadapi "serangan" dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan cara mendukung KPK.

"Jadi, ini saatnya Presiden, ini saatnya Ketua MA menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Tidak lama, kok, insyaallah sampai 2019 selesai korupsi ini. Kalau bener, ayo kita dukung kembali," katanya lagi.

Ada tujuh fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem.

Ketua Pansus Hak Angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP elektronik.

Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah satu juta dolar AS.

Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK, misalnya, dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait dengan sumber daya manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI), dan penyadapan di KPK pada tanggal 4 Juli 2017. Selanjutnya, pada tanggal 6 Juli 2017, Pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (19/4) dini hari, karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP-el.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada tanggal 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut adalah Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-el.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dan seorang lagi yang Novel lupa namanya.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017