Manado (ANTARA News) - Menteri Yohana Susana Yembise mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan institusinya memacu program unggalan "Three Ends" yang diharapkan berjalan secara konsisten serta berkesinambungan antara pusat dan daerah.

"Program Three Ends itu adalah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan," kata Menteri Yembise di Manado, Sabtu.

Kementerian PPPA menurut Menteri telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak perempuan dan anak.

Di antaranya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama dan Pemulihan Korban KDRT.

Bahkan saat ini juga tengah digodok Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sementara terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Undang Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO serta telah terbentuk 32 gugus tugas PP-TPPO di tingkat provinsi dan 192 kabupaten/kota walaupun hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan.

Menteri kelahiran Manokwari itu menambahkan, selain kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, keberadaan lanjut usia yaitu usia 60 tahun atau lebih juga perlu mendapat perhatian.

"Lansia merupakan kelompok masyarakat yang rentan dari perilaku tindak kekerasan. Selain karena secara fisik mereka sudah banyak mengalami kemunduran, lansia selalu dikonotasikan sebagai kelompok rentan yang selalu bergantung pada orang lain dan menjadi beban tanggungan keluarga, masyarakat, dan negara," ujarnya.

Padahal menurut dia, pada kenyataannya banyak lansia yang tetap sehat, produktif dan mandiri.

Kementerian lanjut dia, melaksanakan sosialisasi model perlindungan lansia yang responsif gender melalui upaya pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan lansia yang berbasis keluarga dan masyarakat.

Model perlindungan itu menyentuh bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, mental/spiritual, budaya, lingkungan, aksesibilitas, hukum dan politik, hal ini dalam rangka melindungi lansia menuju lansia yang sehat, sejahtera, dan bermartabat.

Lagi kata Menteri, urgensi lansia, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

"Pemerintah perlu bermitra dengan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun media massa. Agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan, maka perlu program yang menyentuh langsung ke masyarakat yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar sektor, baik di pusat dan daerah," katanya mengharapkan.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017