Mereka saling salip dan berhenti kemudian cekcok dan terjadi perkelahian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia
Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anggota TNI, lima orang di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar.

"Kami lanjutkan kasus ini, tetapi karena ini anak (di bawah umur) berarti penanganannya 15 hari dan bisa diperpanjang. Kami mengacu ke Undang-Undang Anak," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin.

Selain telah menetapkan enam tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20) berpangkat Prada yang saat ini masih dalam pendidikan infantri di Singaraja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan rata-rata lima orang tersangka berusia muda hingga 16 tahun, yakni berinsial CI, AAJA, KTS, FA serta pelaku lainnya DKDA (16) merupakan pelaku utama yang menikam korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial RA (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Dia mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga karena ketersinggungan.

Saat itu, kata dia, baik korban dan para pelaku yang mengendarai sepeda motor tengah dalam perjalanan dari arah Kuta menuju Nusa Dua pada Minggu (9/7) sekitar pukul 05.00 WITA tepatnya di seberang SPBU menuju kawasan Nusa Dua yang merupakan tempat kejadian pertama.

"Mereka saling salip dan berhenti kemudian cekcok dan terjadi perkelahian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia," katanya.

Komisaris Aris menuturkan teman korban yang juga melintas di tempat yang sama kemudian menanyakan peristiwa itu dan diduga terjadi perselisihan di antara kedua kelompok.

Dua pelaku di tempat pertama yakni CI dan RA kemudian mengejar teman korban yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat pertama bersama dengan tiga pelaku lainnya.

"Kami akan proses hukum sesuai ketentuan. Kalau anak-anak kami ikuti aturan (UU Anak)," ucapnya.

Korban Yanuar Setiawan tidak dapat tertolong meski sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kini jenazah korban sudah dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017