Beijing, 24/5 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sedang memperbaharui izin penangkapan ikan oleh kapal-kapal China yang beroperasi di perairan Indonesia mengingat izin tersebut akan berakhir Juli 2007. "Pada Juli 2007 izin penangkapan ikan bagi kapal-kapal China di perairan Indonesia akan berakhir dan mulai Januari 2008 semua sistem akan diperbaharui," kata Dubes RI untuk China Sudradjat, di Beijing, Kamis. Menurut Sudradjat, kalau sekarang ini sistem penangkapan ikan oleh kapal China di perairan Indonesia menggunakan agen-agen, maka mulai tahun 2008 akan dipromosikan melalui sistem antarpemerintah (G to G). Untuk itu, katanya, DKP dan Departemen Pertanian China kini sedang berunding untuk membicarakan berapa banyaknya Pemerintah Indonesia mengizinkan kapal China beroperasi di perairan Indonesia. Artinya, 185 kapal China yang kini menangkap ikan di perairan Indonesia, pada Juli 2007 sudah harus kembali ke negaranya dan tidak ada lagi yang boleh menangkap di perairan Indonesia. "Mudah-mudahan dalam enam bulan ini akan ada sistem baru dimana Departemen Pertanian China akan menunjuk dan menyiapkan berapa kapal China yang diberi izin menangkap ikan diperairan Indonesia," katanya. Berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian China, KBRI China akan mengecek kebenaran kapal apakah sudah sesuai dengan nama kapal, nama perusahaan, dan tonasenya. Apabila setelah dicek oleh KBRI China, kapal-kapal yang direkomendasikan Departemen Pertanian China benar, maka KBRI China akan mengizinkan kapal tersebut untuk berangkat ke perairan Indonesia. "Jadi seolah-olah KBRI China memberikan `visa` kepada kapal-kapal China yang akan berangkat menangkap ikan di perairan Indonesia," kata Sudradjat. DKP dan KBRI akan betul-betul mengawasi keberangkatan kapal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dari sesuai sertifikat yang tercatat misalnya 100 ton tapi yang berangkat 300 ton. Dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia mulai tahun depan, kata Sudradjat, Pemerintah Indonesia juga memutuskan memperbaharui sistem penggunaan perlengkapan, seperti jaring kapal tidak boleh menggunakan dua jaring dan tidak boleh dua kapal bersama-sama menarik satu jaring. "Prinsipnya adalah satu kapal, satu jaring yang diizinkan menangkap ikan di perairan Indonesia. Itu yang dipromosikan Pemerintah Indonesia melalui DKP yang sedang dibicarakan sebagai bagian dari kesepakatan bilateral," kata Dubes. Harus diolah Mulai 2008, kata Dubes Sudradjat, pemerintah Indonesia melalui DKP juga memutuskan bahwa ikan-ikan yang ditangkap oleh kapal China di perairan Indonesia tidak boleh langsung dibawa pulang ke negaranya atau keluar perairan Indonesia. "Sebelum keluar dari perairan Indonesia, kapal yang ditangkap harus didaratkan dan selanjutnya diolah yang disebut fish processing product", katanya. Jadi nantinya akan ada pabrik di sekitar pelabuhan untuk menampung ikan hasil tangkapan kapal China yang selanjutnya akan diolah. Untuk memproses ikan hasil tangkapan itu, kata Dubes, diperlukan pabrik pengolahan ikan yang baik dan untuk itu pihaknya mengundang investor China untuk investasi di sektor pengolahan ikan. "Adanya ketentuan baru ini juga berarti kita mengundang investor China untuk investasi pengolahan ikan di Indonesia," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007