Semarang (ANTARA News) - Andi Purnomo, anak Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, menolak bersaksi dalam sidang perkara pidana yang menjerat ibunya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.

"Saya tidak akan memberikan keterangan karena ibu saya keberatan," kata Andi saat ditanya Hakim Ketua Antonius Widjantono tentang statusnya sebagai anak kandung Sri Hartini, terdakwa dalam kasus suap terkait jual beli jabatan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu menyampaikan pernyataan itu setelah penasihat humum Sri Hartini menyampaikan keberatan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan tidak keberatan atas sikap Andi tersebut.

Andi sedianya akan diperiksa bersama 10 saksi lainnya dalam sidang perkara itu, termasuk di antaranya beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, serta kepala desa dan anggota DPRD di kabupaten itu.

Para saksi diperiksa mengenai pemberian suap terkait jual beli jabatan serta pemotongan dana bantuan desa yang dialokasikan pada 2016-2017.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017